Author: admin

Fatwa MUI : rokok haram

Friday, August 22nd, 2008 @ 5:32 am

Sebagaimana diketahui umum, belakangan santer diperdebatkan tentang kemungkinan keluarnya fatwa MUI tentang haramnya merokok.
Berbeda dengan miras yg jelas2 diatur keharamannya dalam AlQuran, rokok sama sekali tidak ditemukan dalam Quran dan Hadist. Dan memang tidak smua hal2 di atur terperinci dlm Quran dan Hadist, untuk itulah ada ijma’ yg mengatur hal2 tsb. MUI, sbg lembaga ‘ulul amri’ menggunakan dalih sbuah ayat bahwa manusia harus menghargai hidup, untuk mengharamkan rokok.

ah, ribet klo saya bahas dari segi agama, saya ini masih awam koq. Yang pasti, klo udah di fatwa haram, maka saya pasti patuh! Kan ada ayatnya tuh, ‘dan patuhilah ulul amri di antara kalian’

saya mungkin akan bahas dari segi laen saja, dari pandangan sbg orang awam,

merokok, sebagaimana diketahui, dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi dll. Dan smua peringatan ini jelas tertera di bungkus rokok maupun di banner iklan rokok. Nah, klo dah tau resikonya, brarti pilihan si perokoklah untuk hidup dgn resiko tsb.

di sisi lain, negara memperoleh devisa yg besar dr pita cukai rokok. Selain itu, industri rokok menyerap banyak tenaga kerja di indonesia.

saya pernah ikut PSL lokasi ke kudus, ke salah satu perusahaan Arif Hartono, ke polytron. Kebetulan sempat berbincang2 tentang pabrik rokok djarum yg jg termasuk dalam grup Hartono istana technologi. Dan btapa saya mendengar, industri rokok telah membantu ekonomi rakyat dan memajukan pembangunan kota tsb. So, kebayang klo industri rokok hancur krn fatwa MUI.

ah, saya ini sekali lagi hanya manusia awam yg suka ngomong ngawur. Saya bukan perokok, justru saya ga suka rokok, baunya bikin pusing plus mual, tapi bukan berarti saya benci orang yg merokok. Asal asapnya tidak ganggu saya, its ok. Tapi saya berharap, smoga MUI mempertimbangkan dengan matang2 sbelum ngeluarin fatwanya. Kan ga enak, klo dah keluar fatwa, tapi malah bikin rusuh. Alangkah baiknya jika upaya meningkatkan kesadaran tentang arti penting kesehatan lebih diperkuat.

ah, daripada ngomong makin ngawur lebih etis kl saya berhenti disini. Merokok ato tidak adalah pilihan kita, tapi alangkah baiknya jika pilihan itu lebih bertanggungjawab, dalam arti tidak mengganggu orang laen, trutama di t4 umum. Toh dah ada smoking area :)
sebelumnya maaph klo ada yg ga nyaman liat tulisan ngawur saya disini..

GherMerd, Info, kesehatan


 


36 Responses to “Fatwa MUI : rokok haram”

  1. Kong Haji Says:

    Lho…kok berani2nya ya bikin hukum haram dan halal…..knapa sifat wara nya ga dipelihara ya…..

    Udah jelas kan di Qur’an itu yang halal dan yang haram, kalo mo cari hadistnya juga ga bakalan ketemu….

    Menurut gua ngerokok itu termasuk perbuatan yang buat ibadah kepada Allah Swt. kita kadang jadi “terhalang” ….buat contoh :
    — Ada ga orang yang ngerokok, pada waktu mo ngerokok ngucapin doa dulu (atau minimal bismillah)…ga ada kan ?
    — Ada ga orang yang ngerokok, sambil ngerokok dia istighfar….

    see…..

    sebaiknya kita kembalikan aja ke masing2……jangan menetapkan halal haram…..

    Apa MUI berani bilang kalo daging anjing itu halal…ga kan ????

  2. mierz Says:

    Waduh, aku nek gak ngrokok sperti ada yang hilang by.ipang…
    jadi harus sedia rokok di kos an, huuraaay…..

  3. GherMerd Says:

    @kong haji : sepengetahuan saya, ijma’ (konsensus/hsl musyawarah para alim ulama/ulul amri thd suatu hal yg belum diatur rinci) adalah hukum ke3 dlm Islam stlh Qur’an dan Hadist. Ijma’ diperlukan krn ada hal2 yg blum diatur scr rinci, ato smacam juklak lah, jika benar 2pahala, jk salah 1pahala. Tentu sj ijma’ tdk boleh bertentangan dgn hukum di atasnya, Qur’an dan Hadist.
    Dlm hal menentukan ijma’ rokok, tentu saja hrs didasarkan dalil2 yg ada, baik naqli maupun aqli. Sbgaimana diketahui, rokok tadinya adl makruh, krn lebih dkat mudharatnya. Wallahu a’lam.

    sementara utk anjin, MUI jelas tak mampu mengubahnya. Anjing telah diatur dlm Qur’an dan Hadist. Anjing adl makhluk plg najis dn haram. Bahkan malaikatpun tak sudi singgah di rumah yg ada anjingnya, meski d mxudkn sbg penjaga dn diikat. Anjing sbg penjaga kebun or digunakan dlm rangka penyidikan, diperbolehkan.
    CMIIW

    @mierz : ya merokok to boss, kan lum haram, asal bertanggung jawab.

    sungguh kebenaran hanya dr Allah, kesalahan dr saya pribadi, CMIIW

  4. naise Says:

    hihihih..ngerokok bikin bibir rasa pait….hahahahahaha

  5. Mantan_perokok Says:

    Haram / Halalnya rokok harus dibahas secara “ISLAM”. Untuk itu membahasnya juga harus dengan orang islam. Kalau boleh tanya, maaf… kong haji muslim ?

  6. Mantan_perokok Says:

    BACAAN INI KHUSUS UNUTK ORANG MUSLIM: Dalam alquran ataupun hadits tidak ada satupun ayat yang menyatakan bahwa daging harimau adalah haram. Apakah karena demikian daging harimau dapat kita halalkan ?. Jawabnya tentu tidak. Kita semua sepakat bahwa daging harimau adalah haram karena tergolong binatang buas bertaring. Rasulullah bersabda : “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)
    Sekarang analogi di atas kita gunakan pada rokok. Tidak ada satupun ayat Alquran atau hadits yang menyebutkan tentang rokok. Lalu apakah itu menyebabkan ROKOK adalah tidak haram ?.
    Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta BAHWA ROKOK ADALAH MEMBAHAYAKAN, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok pun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya:
    “ MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN ”
    Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahwa produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin KITA masih mau mengingkarinya?
    Apakah kita masih mempertahankan “pendapat membabi buta” bahwa rokok bukanlah suatu yang membahayakan ?
    “……Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk..” (Alquran surat Al-A’raaf: 157).

    Berikut Fatwa-fatwa ulama dunia tentang ROKOK :
    1. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
    Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya),
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
    Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

    Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta dan juga buat orang lain. Karena dalam hadits di atas dinyatakan tidak boleh atau dilarang berarti diharamkan hukumnya karena merupakan larangan Rasulullah.

    2. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
    Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk.” (al-A’raf: 157).
    4. Ulama-ulama Mesir, Syria, Saudi
    Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
    5. Dr Yusuf Qardhawi
    Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
    Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, banyak umat Islam Indonesia masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu tidak haram.

    Dan apakah kita masih ragu dengan haram/makruh/halalnya rokok ?
    ???? ????? ?????? ????? ???????????? ???? ???????? ?????? ????? ????????? ????? ???????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? : ????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ????????????? ???????? ????????????? ??? ????????????? ???????? ???? ????????? ?????? ??????? ???????????? ?????? ??????????? ?????????? ??????????? ?????? ?????? ??? ???????????? ?????? ??? ??????????? ??????????? ??????? ?????? ???????? ???????? ???? ???????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ????? ??????? ????? ????? ??????????? ????? ??????? ??? ????????? ???????? ????? ???????? ?????? ????????? ??????? ??????? ???????? ?????? ????????? ??????? ????? ?????? ?????????
    [???? ??????? ?????]
    Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
    (Riwayat Bukhori dan Muslim)

  7. henri Says:

    dulu ajinomoto haram dan banyak lagi yang MUI bilang haram tetapi setelah tidak lama kemudian, tidak ada fatwa lagi dari MUI yang menyatakan Halal. tiba tiba sekarang jadi Halal lagi…
    Wah, itu di MUI ada sogok-sogokan juga kayak di DPR ya..
    Hai, orang-orang soka tahu agaman….sesuatu yang dibilang haram, akan haram selamanya sampai kiamat. gak ada yang bilang kalau haram menjadi halal…
    tunggu sogokan dari cukong-cukong rokok aja biar gak banyak mulut tuh MUI dan Rokok jadi Halal lagi…
    tau dech..mungkin dah mau kiamat dunia ini..
    kenapa Ahmadiyah gak ada larangan haram yang real…hihihi.
    KACAU NICH ULAMA INDONESIA MASIH DOYAN BERAS DAN DUIT DARIPADA SURGA..HEHEHEH

  8. AKHMAD YANI Says:

    Kepada Yth
    Ketua M U I
    di Jakarta

    Ass. wr. wb.

    Saya dengar, melihat dan baca bahwa ada issue MUI akan menfatwakan Rokok haram atau sudah ya, setahu saya rokok itu hukumnya mubah. Hal itu saya ketahui dari para ustad-2 dan Para Ulama Kyi yang telah mengajar.
    Saya sebagai umat muslim hanya mengikuti apa yang menjadi fatwa MUI, dan mudah-mudahan MUI tidak tergesa-gesa atau dengan mudahnya mengeluarkan Fatwa tanpa mengkaji secara mendasar sebab-akibat dan hukum-hukum islam dalam mengeluarkan Fatwa. Wah mohon maaf sepertinya mengajari para Ulama yang sudah mumpuni masalah Agama, niat saya saling mengingatkan namanya manusia. Kalau toh itu hasil kajian islam secara mendalam maka mudah-mudahan saya bisa berhenti merokok, dan alhamdulillah saya bisa berhenti merokok, selamat untuk diriku. Bayangkan Saya mulai merokok sejak SMA sampai kemarin ( sebulan lalu) . Taruhlah saya merokok habis 1 bungkus per hari mulai tahun 1996 sampai Juli 2008 ( 11 tahun 7 bulan) itu = 4.170 hari kali 1 bungkus = selama ini habis 4.170 bungkus ( 4.170x 8.000,-= Rp. 33.360.000,-). Wah angka yang cukup lumayan yang hanya dibakar melulu dan yang perlu diketahui merokok merugikan kesehatan paru-paru. Saya ingat Ceo Jawa Pos dalam upayanya ganti liver, dengan susah payah dia mendapatkan liver yang sehat, sementara yang sehat ( paru-paru yang baik mau dirusak). Maaf ini hanya komentar dan sharing pendapat untuk saudaraku yang tak setuju tulisanku.
    Kalau toh masalah haram-mubahnya rokok masih manjadi polemik dan tidak jelas apa fatwa MUI tentang rokok, yang bagiku adalah atas warning ini saya bisa berhenti merokok. Ternyata berhenti merokok gampang, kuncinya niat.

    Terima kasih MUI
    Wasalam

    Akhmad Yani

  9. Perokok berat Says:

    @mantan perokok : Kuakui komentar kmu bagus. Aq spndpt. Tp aneh, kmu kq bego, hadist n sabda nabi itu SAMA! Satu lg, ga blh bilang TDK ADA HADISTNY. Apa kmu hafal seluruh hadist Rasulullah? yg boleh, BLM KTEMU HADISTNY. Gara2 stitik nila, rusak susu sblng.

  10. amir Says:

    baru baca dalil haramnya rokok

    http://abfaza.wordpress.com/2008/06/30/dalil-dalil-haramnya-rokok/

  11. desi Says:

    Rokok masih dalam perdebatan mengenai haram dan halal dan MUI sendiri belum memutuskanya, karena masih banyak

    pendapat yang berbeda misal MUI Surabaya belum setuju, MUI Jakarta sudah setuju, dan di kalangan anggota dewan DPRD

    memutuskan bahwa Rokok dapat di tarik cukainya oleh Pemerintah Daerah diluar cukai Pusat. jadi kemungkinan harga

    rokok akan naik lagi. dengan cukai ini akan dipakai untuk FULL kesehatan masyarakat, ” JAdi Rokok itu Haram atau

    Tidak” tergantung sudut pandang masing2.
    Bagi sayayang haram itu jelas di sebutkan di Hadist dan Al-Quran, jangan ditambah2 lagi seperti sifat orang Nasrani

    dan yahudi, yang haram jadi halal yang halal jadi Haram. Jadi Roko masih hukumnya Makruh=lebih baik ditinggalkan:

    Seperti hallnya Babi, jika ditanya Babi itu haram kenapa…ooo banyk penyakitnya..ooo banyak mudhoratnya…dll,

    sekali lagi itu pendapat yang SALAH, BABI diharamkan karena=Ada di Al-Quran. TITIK, sami’na wa’atonna. walahuallam

  12. asui Says:

    Coba kita pikir yaaaa, di dunia nyata kali Yaaaaa

    (DAGING YANG DI ASAPIN ITU LEBIH AWET SAMA YANG TIDAK DI ASAPIN)

    Kayaknya IYA dech Sweeer

  13. h@rdini_3 Says:

    Rokok haram ato halal??? bingung jadinya
    klo yg bukan perokok pasti setuju kalo fatwa HARAM dikeluarkan,untuk para perokok pasti banyak yg ga’ setuju klo rokok itu haram, seperti kata temen2 tadi rokok tuh makruh(dijalankan ga’ dosa, ditinggalkan qta dpt pahala). so itu semua kembali ke pribadi qta masing2, selama itu ga’ ganggu orang laen. mendingan tegakkan aja peraturan yg udah ada, dilarang merokok ditempat umum, kayaknya itu lebih manusiawi dan menghargai semua pihak baik yang merokok atau tidak.
    hidup itu pilihan to, kalo pengen sehat ya jangan merokok, klo emang perokok ya banyak2 olah raga,
    semua pilihan ada di tangan kita masing2 ok! Selamat memilih

  14. Hans Suta Widhya Says:

    Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram

    Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.

    Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?

    Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.

    Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.

    Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.

    Hans Suta Widhya
    Koordinator KUTIP
    (Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik), Jakarta.
    HP/SMS : 0817-145093, Email : lsm_kutip@yahoo.com
    Jl Mangga No 52A Utan Kayu, Jakarta 13120

  15. Merradh Says:

    Untuk yg masih ragu2 apakah rokok haram atau halal, sy ksh tau: rokok sdh difatwakan haram di timur tengah sejak lama oleh ulama sana.
    Kenapa ulama indonesia telat? Ini karena bnyk ulama ngaku ulama padahal ga tahu apa2 dan tidak konsisten. Udah tahu rokok haram tp masih ngerokok, akhirnya malah ngotot bahwa rokok tidak haram.
    Alasan bhw industri rokok hajat hidup orang bnyk sama seperti ini: semua orang tahu zina haram (ada di quran) tp diskotek+hotel+panti pijat+lokalisasi semua menggantungkan pada zina dan kita semua pura2 tidak tahu. Jadi??? Kebenaran tetap benar walaupun semua orang menolak. Justru kalo mui tdk mem-fatwakan rokok haram maka lama-kelamaan orang indonesia menganggap rokok benar2 tidak haram dan industri pendukung rokok malah tumbuh lebih pesat.
    Maju terus MUI !

  16. Ramabg Says:

    Menurut saya merokok di haramkan karena itu merupakan perbuatan ZHALIM. Bayangkan, sekarang ini masih banyak aja orang yang merokok di tempat umum tanpa mempedulikan orang-orang sekitarnya. Menurut riset (http://en.wikipedia.org/wiki/Passive_smoking), perokok pasif memiliki risiko penyakit yang sama dengan perokok aktif dan tentu saja bagi perokok aktif terjadi proses perusakan tubuh sendiri. Ini merupakan sebuah kezaliman pengambilan hak orang lain dan diri sendiri yang nyata. Sampai kapankah kita terus menzalimi diri kita sendiri & orang sekitar dengan rokok? Thx buat MUI yang udah berani mengeluarkan fatwa yang sangat penting ini.

    NB: yang mengatakan “MUI seharusnya memperhatikan keadaan masyarakat sebelum mengeluarkan fatwa” beranggapan bahwa hukum Alloh dibawah hukum manusia?

  17. Berr Says:

    Menurut saya lebi baik pabrik rokok di tutup aja… dari pada para ulama strees gurusin masalah rokok…..
    beras naik
    minyak naik orang-orang malah ribut demon….
    sekarang rokok naik santai ajaa…..
    jangan banyak omong bikin resah saja cari masukan bagi bangsa kita ini.. penganguran semakin banyak, penjajah seks sampai sekarang belum tuntas gimana MUI menyikapi hal itu…..
    apa mau ditambah gaji nya….

  18. Keroro dzu Says:

    Saya tidak akan menyembah M.U.I.

    Kalau tidak salah dulu ulama yahudi pernah mengharamkan daging bagi umatnya
    Dan bagi umat Yahudi yang mengikutinya sama saja dengan menyembah mereka
    Mengharamkan apa yang tidak diharamkan

    Sebenarnya banyak yang masih ingin saya tulis tapi daripada salah cukup itu saja yang saya tulis ( Ya Allah ampunilah kami apabila kami terlupa atau bersalah dan jangan bebankan kepada kami apa-apa yang tidak sanggup kami memikulnya dan lindungilah kami dari kaum yang kafir )

  19. keena Says:

    kasian Indonesia…..

    angka pengangguran bakalan naek, pengangguran banyak kejahatan meningkat, kejahatan meningkat keamanan turun… tapi apa boleh dikata sekali haram tetap haram kan…?!?
    masalah pengangguran dan kejahatan itu bukan soal penting, malah mungkin bukan masalah MUI sama sekali, itukan urusan pemerintah, MUI kankan gada sangkut pautnya sama pemerintah, betul ga?
    tinggal satu fatwa lagi ang saya tunggu nih….
    “pengangguran itu haram” ga tau kapan bakal keluarnya tuh.

    btw, buat saya… saya tetep ngerokok, adapun masalah merokok itu haram, merokok itu dosa, toh bukan urusan orang lain selain pribadi saya dengan Allah.

    cuma… kasian aja Indonesia

    amin

  20. Arya Says:

    Indonesiaku Sayang…
    Masih Banyak masalah yang lebih penting untuk diselesaikan daripada mengurusi hal sepele seperti merokok. Kalau mau mengharamkan Rokok, kenapa Engkau tidak tutup saja Pabrik Rokok.. (susah amat)

    KOrupsi tuh urusi, Banjir, Bencana ALam, Kemiskinan ..dll..dlll…. hmmmm……. Kenapa?????

    Indonesiaku Sayang… Sabar yaaaah….!!!!
    Pemimpin Kita sedang menikmati Singgasananya, jadi lUpa akan dirimu.. yang lebih penting untuk diselamatkan

  21. Ardhianto Adhi Nugroho Says:

    pro kontra pasti ada… kepala boleh panas, tapi hati tetap dingin. kita ini sama-sama WNI, sama-sama generasi bangsa ini, nggak perlu lah saling “serang” sampe segitu tajamnya hanya karena sebuah masalah yg lebih tepatnya harus dipikirkan oleh pemimpin negri ini.

    Ada satu hal yg hampir takkan pernah goyah dlm keyakinan seorang perokok (apalagi pecandunya). “IDEOLOGI” seorang perokok mengalahkan APAPUN (bahkan paru-parunya sendiri). Hanya Allah SWT Maha Pembolak-balik hati manusia…

    Memang tidak pernah ditemukan peringatan : “Rokok itu haram” baik di Al-Qur’an maupun Al Hadits. Itu saja yg belum jelas disebutkan, lalu coba dg yg sudah jelas disebutkan, misalnya zina ataupun minum-minuman keras… sudah jelas dua hal itu diharamkan dlm Islam, tapi di Indonesia ini masih banyak tempat-tempat perzinaan umum ataupun diskotek2 yg menyediakan minuman keras. Memang 2 hal itu haram, tapi masih banyak orang (bahkan mengaku muslim) yg nggak peduli dan tetap ikut masuk dlm lingkaran setan itu.

    Islam memberikan aturan hidup untuk manusia, agar manusia selamat sampai “tujuan” dalam menjalani kehidupannya. tapi terserah kpd manusia itu sendiri, mau atau tidak mengikuti aturan. Bukankah manusia itu makhluk istimewa yang diberikan kebebasan untuk memilih?!

    Memang bangsa ini bukanlah negara Islam, Indonesia berdasarkan Pancasila, dan memang sudah taqdir kita menjadi warga negara ini, tapi cobalah kita tanya dalam diri kita sendiri…

    Maaf terutama bagi para perokok, coba tanyakan dalam diri, dalam hati yg paling terdalam anda…

    Pertama:
    “Waktu pertama kali anda mengenal rokok, apa alasan PERTAMA kali anda menyalakan rokok, lalu menghisapnya? UNTUK PERTAMA KALINYA, MENGAPA ANDA MEROKOK?” Apakah orangtua anda yg mengajari, atau terpengaruh dengan teman sepermainan?! Tolong beri satu alasan itu, lalu coba anda bandingkan dg pendapat anda saat ini ketika anda sudah FULL POWER menjadi pecandu rokok… apa anda merasakannya?

    Kedua:
    “Bila anda duduk berdekatan dg seorang ibu hamil, apa anda akan tetap merokok di sampingnya?” Sungguh manusia TAK PUNYA HATI bila seorang perokok tetap merokok di samping ibu hamil dengan cuek dan tenang tanpa rasa bersalah… Namun bila anda kemudian pergi menjauh ke tempat sepi, kemudian anda merokok di tempat sepi itu… bersyukurlah karena anda masih punya HATI, anda masih peduli dg orang lain, anda masih punya SEDIKIT anggapan bahwa asap rokok akan MERUGIKAN kesehatan ibu hamil itu, dan karena itu anda tidak merokok di sampingnya. Saat hati anda mengakui bahwa merokok itu merugikan orang lain dan juga jelas merugikan diri sendiri, mengapa anda masih tetap merokok? Anda telah menyerang dan menghujat diri anda sendiri dg ego dan ideologi baru tentang merokok…

    Demikian, kewajiban saya sudah saya tunaikan, saya coba memberi pengertian kepada saudara-saudaraku para perokok muslim… Berubah atau tidaknya keyakinan anda tentang rokok, itu bukan “urusan” saya lagi, sekali lagi : hanya ALLAH SWT Maha Pembolak-balik hati manusia, dan sudah tentu saya pasti turut senang dan berbahagia bila hidayah Allah telah masuk dan menghujam di hati anda…

    Pernah dalam sebuah kisah pada jaman Nabi Muhammad, ada seorang badui yg dengan lancangnya kencing di masjid umat muslim, Nabi melihatnya dengan tenang. Ketika badui itu selesai kencing, Nabi mengambil air untuk menyiram bekas yg dikencingi badui itu, kemudian Nabi memperingatkannya dengan lemah lembut.

    Islam adalah rahmatan lil alamin… rahmat bagi seluruh alam semesta, Nabi Muhammad tidak pernah menekankan cara kekerasan dalam menghadapi suatu masalah. Demikian juga masalah fatwa tentang rokok ini, tidak perlulah dukungan ataupun penentangannya yg saling berbenturan dg hebatnya, mari diskusikan dg cara yg sopan, cantik dan elegan. Kata2 yg keluar dari mulut kita mencerminkan hati dan siapa sebenarnya diri kita… Siapakah orangnya yg bangga bila dianggap sebagai seorang egois yg fanatik, brutal, liar dan tidak tahu aturan?! tentu kita tidak menyukai bila dikatakan demikian bukan…

    Lepas dari seluruh kontroversi masalah haram atau tidaknya rokok, mari tetap kita jaga rasa persatuan dan tenggang rasa di antara sesama, “Nek dijiwit kuwi loro, yo ojo njiwit”, jangan balas api dengan api. Semoga kita semakin dewasa dan bijak menghadapi setiap permasalahan yang melanda bangsa ini. Saling mengingatkan tetap senantiasa kita pertahankan, karena manusia selalu penuh dengan kelalaian dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah Subhanahu wata’ala.

  22. Hartanto Laksamana Says:

    Sebenarnya kalau pingin menurunkan jumlah perokok di Indonesia, Jangan mempublikasikan melalui FATWA ROKOK HARAM. Semakin dilarang semakin besar keinginannya untuk merokok, berarti MUI mempromosikan rokok besar besaran secara tidak langsung. Siapa yang diuntungkan dalam hal ini? Anda pasti tahu jawabannya…………pabrik rokok dong!

  23. Keroro dzu Says:

    Kalau yang 1 bungkus atau 2 bungkus sehari boleh jadi itu haram (tapi itu kan baru mungkin belum pasti walaupun kemukinanya bisajadi lebih besar)

    Kalau saya mungkin 1 batang sebulan atau dalam 3 bulan hanya 1 batang rokok tapi itu fleksibel bisa jadi dalam satu hari saya merokok sebanyak 3 batang kalau di tawarin teman misalnya itupun kalau saya pengen kalau saya sedang tidak pengen saya tidak merokok walaupun ditawarin saya bisa saja merokok pada momen-momen tertentu kalau kebetulan saya lagi pengen

    Apa yang seperti itu juga haram, kalau pendapat saya pribadi mungkin tidak haram bahkan mungkin halal tidak mubah ya bisa juga sih mubah

    Bisa jadi mungkin merokok dalam jumlah sangat sedikit dan tidak terlalu sering atau jumlah yang benar merokok itu justru olahraga paru-paru dimana kita melakukan aktivitas yang berbungan dengan asap berkualitas lebih baik dari asap rata-rata dalam hidup sehari-hari kita mungkin sering menghisap asap seperti: asap kendaraan bermotor mobil sepeda mutor asap orang bakar sampah asap obat nyamuk kapansih kita tidak menghisap asap bakar sate saja ada asapnya measak kalau pakai kayu bakar juga ada asapnya bisa jadi asap sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari dalam jumlah yang ada batasnya misalnya atau tentunya terimalah kenyataan hidup

    Terus terang daripada beli rokok 1 bungkus sehari kalau saya lebih mending beli komik, 2 atau 3 bungkus rokok bisa beli 1 komik, 1 komik bisa cukup untuk satu minggu, orang lain 2 bungkus rokok 2 hari habis engga ada sisanya, kalau 1 komik satu minggu masih ada 1 bulan juga barangnya masih ada bisa dipinjam teman bisa juga kita pinjam komik sama teman dengan komik kita sebagai jaminannya tapi bisa tergantung kesepakatan atau tawar-menawar.

    Terus-terang kalau haram-samasekali rasanya tidak nyaman
    Jangankan rokok, makanpun kalau berlebihan bisa tidak baik untuk kesehatan, olah-raga kalau terlalu berlebihan juga tidak baik seperti penyakit urat keluar keram dll

  24. deselen Says:

    Kenapa ya… pada banyak yang ribut-ribut soal fatwa MUI, buat aku, apapun keputusannya…lihatlah sisi positif dan negatif, mana yang lebih banyak… ??terlepas dari haram tidaknya rokok, aku pribadi lebih cenderung ambil positifnya aja “uang tidak habis terbakar untuk beli rokok, kita, anggota keluarga dan orang-orang disekitar kita terhindar dari berbagaimacam penyakit yang disebabkan rokok dan asap rokok, dapat pahala lagi…karena udah melindungi orang lain dari penyakit “satu point yang besarkan ? siapa bilang perusahaan rokok banyak membantu perekonomian masyarakat ?mungkin yang terlihat demikian tapi disisi lain juga banyak sekali merugikan kantong masyarakat… simpel aja contohnya, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kecaduan rokok, ada berapa banyak masyarakat yang sakit paru-paru ?sakit jantung?kanker paru-paru? kanker hati ?kanker usus ? kanker otak? batuk, kanker mata?kemandulan, cacat lahir? keguguran??? ada banyak sekali penderita !!!!! satu penderita saja berobat rutin butuh dana sekian juta untuk pemulihan, ada berapa stock obat yang harus disediakan untuk sekian ratus ribu orang ? ada berapa juta uang yang harus dikeluarkan untuk biaya konsul dokter, terapi, operasi dan pengobatan ??… ada berapa banyak fasilitas dan peralatan medis yang harus dilengkapi dan diadakan guna pengobatan pasien ini ? Bayangkan !!! tak sebanding dengan untung sekian persen dari perusahaan rokok yang hanya dinikmati orang-orang tertentu pula…
    mungkin sebaiknya kita cari posisi aman saja bagi kesehatan kita, bagi masa depan putra putri kita … nggak beratkan ??

  25. bejati Says:

    fatwa=pendapat
    haram=tidak boleh
    anda2 bisa mengeluarkan fatwa anda apa saja. haram belum tentu hubungannya dengan neraka.
    zina itu hukumnya haram lebih baik fatwa mui “pendirian tempat prostitusi diharamkan”

  26. NUR CHALIM, SH Says:

    Saya seoarang perokok… Kalau bikin fatwa yg bener, fakta di lapangan gmn, jgn asal main doktrin aja, pikir lagi ya… trims

  27. NUR CHALIM, SH Says:

    Saya perokok, yang bikin fatwa orangnya tdk suka merokok pasti…………

  28. NUR CHALIM, SH Says:

    Jgn mengharamkan rokok yg dirokok perokok, tutup dan suruh berhenti produksi beserta pabrik rokoknya.

  29. sikonco Says:

    rokok hanyalah sebuah benda mati,merokok perbuatan yang sia-sia masuk asap keluar asap enak sesaat,perokok adalah biang dari semua ini,dirokok yang sebenarnya apakah benda mati atau perokok itu sendiri

  30. bedjo slamet Says:

    wes, gak usah diributin. semua sudah jelas, ulama kan hanya berusaha melaksanakan kewajibannya menjawab setiap persoalan umat. yang gak setuju ya monggo silahkan. yang setuju alhamdulillah masih diberi kesadaran.

  31. visma Says:

    sebenarnya haram dan halal itu adalah ucapan manusia sedangkan Sang Pencipta mengadakan hal demikian adalah kesempurnaan tapi sang pencipta di dikte begitu maksudnyakan , ya sadarlah wai manusia sebab didunia ini dua unsur yang berbeda harus ada tidak bisa ditiadakan satu dengan lainnya inilah hukum kesetimbangan, seleksi alam akan terjadi,biarkan alam bekerja , jangan manusia sebagai kebenaran dan pembenaran, jika dikatakan harimau buas dan bertaring adalah haram ,sebenarnya manusia itu lebih dari itu jika anda mengerti secara mendalam, orang bijak tidak akan menyalahkan tetapi mempertimbangkan permasalahan untuk mencari jalan perdamaian.

  32. arifin Says:

    YAng ngasih fatwa ngrokok juga gak????
    TApi kayaknya ngrokok, JAngan munafik dong pak

  33. tora Says:

    waaahhhh……yang biqin MUI ga tau diri cuma satu hal aja :
    1. MUI bisa meng-influence seluruh elemen masyarakat indonesia dalam sekali pengeluaran statement. sedang tidak smua elemen msyarakt ngerti porsi dan arti dari produk “fatwa” itu sendiri….nah klo yang ngerti kaya kita2, kan tau bahwa “fatwa” adalah himbauan ( ya, namanya juga himbauan tul ga, bole diikuti bole enggak ), tapi bagi mereka yang awam “fatwa” itu adalah “wajib diikuti”…ini dia yang parah…mereka yang awam kan biasanya langsung “judging” tanpa mikir 1stngah X, eh salah tanpa mikir 2 kali ^_^.walhasil deh…malah menurut gw “fatwa” banyak sisi negatifnya juga deh.

    jadi klo fatwa ada sisi negatifnya ( napak tilas alesan Ulama ttg facebook ), berati bukan nggak mungkin kan “fatwa” itu sendiri,termasuk kategori haram? ^_^…ya nggak coy

  34. Buy amoxicillin without prescription. Says:

    Amoxicillin….

    Amoxicillin rx655. Amoxicillin online homepage….

  35. Cialis. Says:

    Cialis….

    Alcohol and cialis. Buy cialis online. Buy cialis buy viagara. Cialis. Viagra vs. cialis….

  36. wibowo Says:

    birilah hal yang terbaik untuk dirimu, pilihlah jalan hidup dengan kesadaran.

Leave a Reply